KOMPAS.com - Dokter Gigi I Ketut AW (58) ditangkap polisi atas kasus praktik aborsi ilegal pada Selasa (16/5/2023).
I Ketut AW membuka praktik aborsi dalam sebuah rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Selama berpraktik 3 tahun terakhir, tersangka diduga sudah melakukan aborsi terhadap 1.338 orang.
Hal tersebut diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.
"Kemungkinan (ada 1.338 orang pasien yang sudah ditangani tersangka) dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, dari awal dia praktik sudah sekian," kata Ranefli kepada wartawan pada Senin (15/5/2023).
Baca juga: Beraksi sejak 2006, Dokter Gigi di Bali Diduga Sudah Aborsi 1.338 Orang
Meskipun memiliki titel dokter gigi, I Ketut AW tidak terdaftar di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
I Ketut AW adalah seorang residivis kasus serupa. Pada tahun 2006 dia pernah dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus prarktik aborsi ilegal,
Setelah keluar dari penjara, ia kembali membuka praktis aborsi ilegal. Pada tahun 2009 dia kembali divonis enam tahun penjara. Kasus tersebut terungkap karena ada pasiennya yang meninggal saat proses aborsi.
Kepada polisi, KAW mengaku kembali membuka praktik aborsi pada tahun 2020 karena banyak pasien yang masih mendatanginya.
Baca juga: 5 Fakta Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Beraksi sejak 2006 dengan Ribuan Pasien
"Dia sifatnya konsultasi, pasien datang, melihat kondisi kesehatannya seperti apa, kalaupun (janin) sudah besar dia tidak berani, karena waktu pengalaman yang kedua dulu (tahun 2009) ditangkap ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati untuk praktik yang berikutnya ini, melihat kondisi janin terutamanya," kata dia.
Pada tahun 2020, setelah dinyatakan bebas, I Ketut AW kembali membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih.
Bahkan saat digerebek, I Ketut AW kedapatan baru selesai melakukan aborsi kepada pasiennya.
Sedangkan tarif yang dipatok tersangka sebesar Rp 3,8 juta per satu kali aborsi.
Jika dikalikan dengan jumlah pasien, maka I Ketut AW sudah mengantongi uang sekitar Rp 5 miliar.
Baca juga: Polisi Periksa 2 Mahasiswa Pasangan Kekasih yang Diduga Lakukan Aborsi di Dokter Gigi di Bali