DENPASAR, KOMPAS.com- EKW (27), perempuan asal Krobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, mengaku dianiaya oleh pacarnya, pria warga negara Perancis, berinisial ASMR, di sebuah hotel di Thailand.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi di Hotel Icon Karon, Provinsi Phuket, Thailand, Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 02.30 waktu setempat.
Baca juga: Retribusi Rp 150.000 bagi Turis Asing di Bali
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Kepolisian Thailand atau National Police Agency di Krarop Police Station Phuket Provincial Police Region 8, sekitar pukul 05.12 dini hari waktu setempat.
Pada hari yang sama, korban langsung pulang ke Indonesia mengunakan pesawat Batik Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sekitar pukul 18.30 Wita.
Kemudian, terduga pelaku ASMR diketahui menyusul ke Bali pada Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Kronologi 3 ABK Terkena Ledakan Dinamo Penyedot Solar di KM Bina Sejati, Pelabuhan Benoa Bali
Jansen mengatakan, pihaknya menerima permohonan perlindungan dari korban terkait peristiwa yang menimpanya itu pada Rabu (27/7/2023).
Polda Bali pun menunjuk satu personel yang mendampingi korban ke Thailand untuk mengikuti proses hukum.
"Untuk memberikan rasa aman Polda Bali saat ini memberikan pendampingan khusus (melekat) terhadap korban serta melakukan pemeriksaan medis, memberikan obat-obatan serta vitamin dan dukungan mori terhadap korban," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (27/7/2023).
Polda Bali juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Polri termasuk Kepolisian Thailand terkait perkembangan proses hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.