BALI, KOMPAS.com - Pada tahun 2024, turis asing yang masuk ke Bali akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat.
Rencana pungutan tersebut diklaim penting untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster dan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI) Sandiaga Salahuddin Uno sepakat, pungutan tersebut tak akan memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali jika diterapkan secara baik dan benar.
Baca juga: Tahun 2024, Turis Asing yang Masuk Bali Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000
Bali sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kontribusi wisatawan. Namun, dalam aturan tersebut, kontribusi bersifat sukarela.
Adapun usulan retribusi Rp 150.000 bagi turis asing akan bersifat wajib dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Baca juga: Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000, Kadispar: Masih Kami Usulkan ke DPRD
Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerima dokumen Undang-Undang tersebut dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali pada Minggu (23/7/2023).
Adapun pungutan terhadap turis asing, menurut Koster, merupakan amanat Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.
Koster dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali pada Rabu (12/7/2023) juga menjelaskan mengenai tata cara pemungutan retribusi.
"Pembayaran pemungutan bagi wisatawan asing dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali," katanya.
Baca juga: Pemprov Sebut Pembatalan ANOC World Beach Game 2023 Tak Bakal Berdampak ke Pariwisata Bali
Tarif Rp 150.000 itu berlaku untuk satu kali kunjungan wisata dengan sistem pembayaran elektronik atau e-payment.
Turis asing menunjukkan bukti pembayaran di konter Imigrasi jika masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Pemerintah, kata dia, sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan yang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2024 itu.
"Segera ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis," imbuhnya.
Baca juga: Bali Akan Wajibkan Turis Asing Bayar Rp 150.000, Bagaimana dengan Destinasi Lain?
Penarikan retribusi ini disebut bertujuan melindungi kebudayaan, lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur Bali.