Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Retribusi Rp 150.000 bagi Turis Asing di Bali

Kompas.com - 27/07/2023, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com - Pada tahun 2024, turis asing yang masuk ke Bali akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat.

Rencana pungutan tersebut diklaim penting untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster dan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI) Sandiaga Salahuddin Uno sepakat, pungutan tersebut tak akan memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali jika diterapkan secara baik dan benar.

Baca juga: Tahun 2024, Turis Asing yang Masuk Bali Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000

Regulasi dan cara

Bali sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kontribusi wisatawan. Namun, dalam aturan tersebut, kontribusi bersifat sukarela.

Adapun usulan retribusi Rp 150.000 bagi turis asing akan bersifat wajib dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Baca juga: Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000, Kadispar: Masih Kami Usulkan ke DPRD

Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, pada Rabu (12/7/2023). /Humas DPRD BaliYohanes Valdi Seriang Ginta Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, pada Rabu (12/7/2023). /Humas DPRD Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerima dokumen Undang-Undang tersebut dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali pada Minggu (23/7/2023).

Adapun pungutan terhadap turis asing, menurut Koster, merupakan amanat Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.

Koster dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali pada Rabu (12/7/2023) juga menjelaskan mengenai tata cara pemungutan retribusi.

"Pembayaran pemungutan bagi wisatawan asing dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali," katanya.

Baca juga: Pemprov Sebut Pembatalan ANOC World Beach Game 2023 Tak Bakal Berdampak ke Pariwisata Bali

Tarif Rp 150.000 itu berlaku untuk satu kali kunjungan wisata dengan sistem pembayaran elektronik atau e-payment.

Turis asing menunjukkan bukti pembayaran di konter Imigrasi jika masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Pemerintah, kata dia, sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan yang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2024 itu.

"Segera ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis," imbuhnya.

Baca juga: Bali Akan Wajibkan Turis Asing Bayar Rp 150.000, Bagaimana dengan Destinasi Lain?

Perlindungan kebudayaan dan lingkungan

Ilustrasi turis asing di Bali.WIKIMEDIA COMMONS/PAXSON WOELBER Ilustrasi turis asing di Bali.

Penarikan retribusi ini disebut bertujuan melindungi kebudayaan, lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur Bali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com