Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Retribusi Rp 150.000 bagi Turis Asing di Bali

Kompas.com - 27/07/2023, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com - Pada tahun 2024, turis asing yang masuk ke Bali akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat.

Rencana pungutan tersebut diklaim penting untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster dan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI) Sandiaga Salahuddin Uno sepakat, pungutan tersebut tak akan memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali jika diterapkan secara baik dan benar.

Baca juga: Tahun 2024, Turis Asing yang Masuk Bali Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000

Regulasi dan cara

Bali sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kontribusi wisatawan. Namun, dalam aturan tersebut, kontribusi bersifat sukarela.

Adapun usulan retribusi Rp 150.000 bagi turis asing akan bersifat wajib dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Baca juga: Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000, Kadispar: Masih Kami Usulkan ke DPRD

Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, pada Rabu (12/7/2023). /Humas DPRD BaliYohanes Valdi Seriang Ginta Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, pada Rabu (12/7/2023). /Humas DPRD Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerima dokumen Undang-Undang tersebut dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali pada Minggu (23/7/2023).

Adapun pungutan terhadap turis asing, menurut Koster, merupakan amanat Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.

Koster dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali pada Rabu (12/7/2023) juga menjelaskan mengenai tata cara pemungutan retribusi.

"Pembayaran pemungutan bagi wisatawan asing dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali," katanya.

Baca juga: Pemprov Sebut Pembatalan ANOC World Beach Game 2023 Tak Bakal Berdampak ke Pariwisata Bali

Tarif Rp 150.000 itu berlaku untuk satu kali kunjungan wisata dengan sistem pembayaran elektronik atau e-payment.

Turis asing menunjukkan bukti pembayaran di konter Imigrasi jika masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Pemerintah, kata dia, sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan yang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2024 itu.

"Segera ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis," imbuhnya.

Baca juga: Bali Akan Wajibkan Turis Asing Bayar Rp 150.000, Bagaimana dengan Destinasi Lain?

Perlindungan kebudayaan dan lingkungan

Ilustrasi turis asing di Bali.WIKIMEDIA COMMONS/PAXSON WOELBER Ilustrasi turis asing di Bali.

Penarikan retribusi ini disebut bertujuan melindungi kebudayaan, lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur Bali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaga 'Level of Playing Field', Menkominfo Tak Ingin Istimewakan Starlink

Jaga "Level of Playing Field", Menkominfo Tak Ingin Istimewakan Starlink

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Langsung Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Langsung Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Denpasar
Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Denpasar
Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com