Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Kawasan Ubud di Gianyar Bali

Kompas.com, 5 September 2023, 09:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tragedi lift jatuh yang menewaskan lima orang terjadi di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu resor yang berada di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali,

Lift yang jatuh itu biasanya digunakan tamu dan karyawan untuk akses ke kamar dan kolam renang yang berada di bagian paling bawah.

Setelah kejadian tersebut, resort masih beroperasi seperti biasa.

Namun petugas melarang aktivitas di sekitar TKP dan aktivitas resor hanya boleh menggunakan tangga manual.

Baca juga: Sehari Sebelum Lift di Ubud Bali Jatuh, Korban Sempat Mengeluh Naik Turun Tangga karena Lift Rusak

Mengenal kawasan Ubud

Ubud ada di Kabupaten Gianyar, Bali yang masuk dalam penghargaan 25 Kota Terbaik di Dunia dalam penghargaan World’s Best Awards 2020 versi Travel+Leisure, majalah wisata berbasis di Amerika Serikat (AS).

Di Ubud, lokasi yang paling terkenal dan menarik banyak wisatawan adalah sawah terasering yang ada di Desa Tegallalang.

Ubud juga memiliki Mandala Wisata Wenara Wana, kompleks pura sekaligus cagar alam yang ditinggali oleh ratusan ekor monyet. Saking banyaknya monyet yang ada di sana, kawasan ini juga dikenal sebagai Monkey Forest.

Selain itu di Ubud ada hotel Capella Ubud yang dibangun di tengah-tengah hutan hijau yang dinobatkan menjadi Hotel Terbaik di Dunia 2020 versi Travel+Leisure.

Baca juga: Tragedi Putusnya Tali LIft di Ubud Bali yang Tewaskan 5 Karyawan

Di desa wisata tersebut ada Puri Ubud yang menjadi tempat tinggal keluarga Raja Ubud dan menjadi salah satu destinasi wisata di Pulau Bali.

Dikutip dari gianyarkab.go.id, Puri Agung Gianyar ada sejak 19 April 1771 dan dibangun oleh Raja Ida Anak Agung Gianyar I, Ida Dewata Manggis Sakti.

Di wilayah Gianyar ditemukan banyak artefak hinggga relief yang diperkirakan ada sejak 2.000 tahun llau.

Sejak berdirinya Puri Agung Gianyar 19 April 1771, Ubud menjadi ibu kota pusat pemerintah dan menjadi kerajaan yang berdaulat.

Ada sembilan kerajaan di Bali, yakni Klungkung, Karangasem, Buleleng, Mengwi, Bangli, Payangan, Badung, Tabanan, dan Gianyar.

Di bawah kepemimpinan Tjokorde Gede Raka Sukawati, Ubud kemudian dikenal sebagai sub-kabupaten dan kemudian pada tahun 1981 menjadi sebuah kecamatan yang mengambil alih administrasi 13 lingkungan dan 7 desa tradisional.

Baca juga: Begini Kondisi Lift yang Jatuh hingga Menewaskan 5 Karyawan Resor di Ubud Bali

Halaman:


Terkini Lainnya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
Denpasar
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Denpasar
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau