Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Judi Online, 2 Selebgram di Bali Ditangkap

Kompas.com, 24 November 2023, 17:21 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana menangkap dua selebgram berinisial DD (22) AG (19) karena diduga mempromosikan judi online di media sosial. Kedua tersangka ditangkap di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, kedua tersangka mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram.

Baca juga: Selebgram Asal Semarang yang Viral karena Buang Bayinya di Bali Ternyata DO dari Unika

"Akun Instagram milik tersangka terpublik sehingga siapa pun bisa melihat unggahan atau story yang dibuat tersangka pada akunnya," ujar AKP Agus, di Mapolres Jembrana, Jumat (24/11/2023).

Patroli siber

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal saat itu polisi melakukan patroli siber dan ditemukan akun instagram yang mempromosikan judi online, pada Selasa (14/11/2023).

Promosi tersebut dilakukan dengan cara menampilkan situs judi online tersebut pada story Instagram berupa foto yang bertuliskan "pola gacor" dan berisi tautan ke situs judi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 November 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

"Berdasarkan hasil profiling terhadap akun instagram tersebut dari beberapa postingan yang ada diakun instagram pemilik akun itu adalah tersangka DD," ungkapnya.

Polisi lalu menyelidiki pemilik akun Instagram itu. Hingga akhirnya diketahui pemilik akun tersebut adalah tersangka DD beralamat di Kecamatan Negara, Jembrana. Namun, pelaku bekerja di Kota Denpasar.

Imbalan Rp 600.000

Tersangka DD pun ditangkap Rabu (15/11/2023) dinihari sekitar pukul 00.10 Wita di Kota Denpasar.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan mendapat imbalan sebesar Rp 600.000 untuk mempromosikan satu situs judi dengan membuat story Instagram tiga kali setiap hari selama satu bulan," imbuh dia.

Polisi lalu mendalami dan terungkap bahwa link judi online tersebut diberikan oleh tersangka AG. AG ditangkap pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di Kota Denpasar.

"Tersangka AG mengakui yang menyuruh tersangka DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada tersangka DD dengan cara ditransfer melalui bank," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka DD satu unit handphone iPhone, satu kartu ATM, tangkapan layar unggahan akun Instagram tersangka DD.

Tiga bulan

Ia menambahkan, tersangka AG selain merekrut para selebgram juga ikut mengunggah konten perjudian. Tersangka AG sudah mempromosikan judi online selama tiga bulan.

"Tersangka AG telah merekrut beberapa selebgram yang mayoritas perempuan dan memiliki banyak followers," imbuh dia.

"Apabila dia (tersangka AG) berhasil mendapatkan (selebgram) dia mendapatkan fee Rp 50.000 per orang yang berhasil dia rekrut," ujarnya lagi.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Selebgram Palembang yang Sebut Buka Lahan Lebih Baik Membakar Minta Maaf

Saat ini polisi sedang memburu pemilik situs judi online yang mempekerjakan AG dan DD. Pemilik situs judi tersebut diduga berada di luar Bali

Adapun tersangka DD dan AG dijerat dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.

Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau