DENPASAR, KOMPAS.com - Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktik aborsi ilegal, akan diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali.
Diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Senin (18/12/2023).
"Bahwa berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada penuntut umum," kata Kepala Kejari Badung Suseno dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Aborsi Ilegal di Bandung, Ada 100 Pasien, Dokter Gadungan Ditangkap
Suseno mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU.
Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kerobokan Kelas II A Kerobokan selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.
"Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata dia.
Seno mengungkapkan, Ketut AW tercatat sudah dua kali menjalani hukum atas kasus serupa, yakni pada 2006 divonis penjara 2,5 tahun dan kembali divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi Ilegal di Bandung
Setelah bebas, Ketut AW kembali beraksi pada 2020. Dia berdalih terpaksa kembali membuka praktik aborsi lantaran permintaan pasien yang mendatanginya.
Dalam aksinya, tersangka mematok tarif sebesar Rp 3.800.000. Terhitung sejak tahun 2020- 2023, Ketut AW telah menangani 20 sampai 25 orang pasien.
"Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA (Sekolah Menengah Atas) dan kuliah," kata dia.