Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalani seorang dokter gigi, berinisial Ketut AW, di sebuah rumah, Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).
Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati tersangka sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.
Dari catatan polisi, Ketut AW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.
Baca juga: Polisi Bakal Tes Kejiwaan Tersangka yang Aniaya Dokter Gigi di Bandung
Kemudian, pada 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.
Selama berpraktik sejak 2006 sampai 2023, tersangka diduga sudah mengaborsi 1.338 orang.
Sedangkan, sejak 2020 sampai 2023, tersangka mengaku telah mengaborsi 20 perempuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan amacam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.