DENPASAR, KOMPAS.com- Pihak Imigrasi menahan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Kota Denpasar, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial LP (laki-laki) dan NJ (perempuan).
Baca juga: Overstay di Gorontalo, WNA Asal India Diamankan Kantor Imigrasi
Mereka ditangkap lantaran mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor, namun diduga membuka praktik pengobatan kaki di wilayah Kota Denpasar.
"Dua orang asing dengan inisial NP dan NJ berkewarganegaraan Australia, saat ini sedang dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia dalam keterangan tertulis, pada Jumat (29/12/2023).
Baca juga: 2 WNA Timor Leste Dibacok Sekelompok Orang Berseragam Ojek Online di Bali
Teddy mengatakan kasus ini terungkap pada saat tim intelijen melaksanakan operasi Jagratara yang berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 27-28 Desember 2023.
Operasi ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-538 tentang Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2023.
Selain mengamankan NP dan NJ, dalam operasi tersebut tim intelejen juga berhasil menangkap seorang WNA asal Rusia DM, di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca juga: WNA Asal Belanda di Bali Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip
Turis pria pemegang visa kunjungan ini ditangkap karena melebihi batas izin tinggal atau over stay selama 474 hari di Bali.
"Orang asing berinisial DM berkewarganegaraan Rusia, sudah kami lakukan tindakan pendeportasian pada Kamis, 28 Desember 2023 kemarin," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.