Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa di Buleleng Divonis 2,5 Tahun

Kompas.com - 19/01/2024, 09:43 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi bernama Made Ediana Gandhi.

Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 255 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dengan ketua I Wayan Yasa, dan anggota Ni Made Oktimandiani dan Soebekti, dalam sidang pada Kamis (18/1/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 subsider 3 bulan pidana kurungan," bunyi vonis yang diterima, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Eks Kajari Buleleng Bali Pikir-pikir

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani, dalam sidang tuntutan pada Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Suami Istri WN Belanda Tabrak Minibus di Buleleng, Suami Tewas

Jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim juga memberikan vonis pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan, serta biaya restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21,5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis denda itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis terdakwa.

"Terdakwa sopan selama persidangan mengakui terus terang atas perbuatannya, dan belum pernah dihukum," lanjutnya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Temukus sebesar Rp 255.183.950.

Selain itu, korupsi terdakwa dilakukan secara berlanjut sejak Februari 2021 hingga Oktober 2021 dan terdakwa menikmati hasil korupsi.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, terkait vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com