BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi bernama Made Ediana Gandhi.
Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 255 juta.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dengan ketua I Wayan Yasa, dan anggota Ni Made Oktimandiani dan Soebekti, dalam sidang pada Kamis (18/1/2024).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 subsider 3 bulan pidana kurungan," bunyi vonis yang diterima, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Eks Kajari Buleleng Bali Pikir-pikir
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani, dalam sidang tuntutan pada Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Suami Istri WN Belanda Tabrak Minibus di Buleleng, Suami Tewas
Jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Majelis hakim juga memberikan vonis pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan, serta biaya restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21,5 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis denda itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis terdakwa.
"Terdakwa sopan selama persidangan mengakui terus terang atas perbuatannya, dan belum pernah dihukum," lanjutnya.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Temukus sebesar Rp 255.183.950.
Selain itu, korupsi terdakwa dilakukan secara berlanjut sejak Februari 2021 hingga Oktober 2021 dan terdakwa menikmati hasil korupsi.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, terkait vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.