KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, DCB (33), sebagai tersangka kasus percobaan penculikan bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini, penyidik Polresta Denpasar masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan DCB dari RSUP Prof Ngoerah (Sanglah).
Baca juga: Bocah 9 Tahun di Bekasi Nyaris Jadi Korban Dugaan Penculikan
"Masih dalam proses lidik, (status DCB) masih terlapor," kata dia saat ditemui di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar pada Rabu (3/4/2024).
Jansen menjelaskan hasil pemeriksaan kejiwaan itu nantinya akan menentukan apakah turis asing tersebut layak diproses hukum atau tidak.
Selain itu, penyidik juga belum mengetahui latar belakang DCB melakukan aksinya karena belum bisa menjalani pemeriksaan.
Sementara, penanganan kasus ini masih berdasarkan laporan pelapor yakni orang tua korban.
"Sampai sekarang belum bisa disimpulkan apakah bisa ditindaklanjuti karena diduga yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial DCB (33), atas kasus dugaan penculikan anak.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Nyaris Jadi Korban Penculikan, Leher Dijerat Kabel sampai Berbekas
Pelaku ditangkap usai menyekap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di dalam rumahnya di Perum Kori Nuansa, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (27/3/2024).
Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial NPAPSD (8), bersama sepupunya, KN (8), hendak pergi ke warung untuk belanja.
Saat melewati tempat rumah pelaku, mereka berpapasan dengan turis pria tersebut.
Pelaku lalu mengajak korban berkomunikasi mengunakan bahasa Inggris, namun korban tidak paham.
Sesaat kemudian, tiba-tiba tangan kiri korban ditarik oleh pelaku lalu menggendongnya masuk ke dalam rumah secara paksa.
Selanjutnya, pelaku mengunci gerbang rumah. Dia lalu mengambil pisau di dapur.