Melihat itu, korban yang dalam ketakutan terus berteriak minta tolong. Pelaku lalu meletakkan kembali pisau di atas meja.
Baca juga: Jadi Korban Penculikan, Seorang Murid SD di Palembang Dianiaya dan Dicabuli
Tak lama berselang, keluarga korban datang ke rumah pelaku untuk menyelamatkan korban.
Polisi yang menerima informasi itu kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.
Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No: LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024.
Laporan itu berdasarkan Pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.