BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KS (44) di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, KS ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Saat ini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Cabuli Santri dan Sebar Foto Porno di Medsos, Guru Ngaji Dibekuk
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kami tahan. Ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," jelasnya, Sabtu (15/6/2024) di Buleleng.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada Minggu (9/6/2024).
Dalam laporannya, ibu korban menyebut anaknya telah dilecehkan KS yang merupakan tetangganya. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) siang sekitar pukul 12.30 Wita.
"Awalnya tersangka bertamu ke rumah korban. Saat itu korban tinggal hanya berdua dengan neneknya," kata dia.
Melihat rumah dalam keadaan sepi, KS masuk kerumah dan langsung mendekati korban yang tengah berbaring bermain ponsel.
Selanjutnya, KS melecehkan korban dengan meraba alat kelaminnya. Ia menyebutkan, KS sempat membekap dan mengikat korban agar tidak melawan. KS diduga melakukan perbuatan tersebut saat dalam pengaruh minuman berakohol.
"Tersangka membekap saat melecehkan korban. Pelaku mengikat dengan kain karena korban berontak. Menurut keterangannya, saat mabuk," ucap dia.
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum yang menguatkan perbuatan pelecehan yang diduga dilakukan KS.
KS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.