BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial NDP (49) asal Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, ditangkap anggota Polres Buleleng.
NDP dibekuk dengan barang bukti 510 gram sabu-sabu dan 218 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut diduga hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Buleleng.
"Diduga mau diedarkan di Buleleng. Tersangka menjual 1 gram sabu-sabu dengan harga sekitar Rp 2 juta. Jadi kalau ditotal sekitar Rp 1 miliar," kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keterangannya di Mapolres Buleleng, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Abu Jenazah Eks Bupati Jembrana dan Istri Akan Diupacarakan Sesuai Agama Hindu di Buleleng
Ia mengungkapkan, NDP ditangkap saat melintas di Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Selasa (30/7) malam.
"Kami menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut," sambung dia.
Saat digeledah, NDP ditemukan tengah membawa kresek yang di dalamnya berisi sabu-sabu.
"Barang bukti itu kami temukan saat penggeledahan saat penangkapan. Keesokan harinya pada 1 Agustus 2024, kami lakukan penggeledahan di rumahnya," lanjutnya.
Ia mengaku tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah NDP hanya pengedar atau juga merupakan seorang bandar.
"NDP merupakan residivis dan kami sedang kembangkan apakah pengedar atau bandar. Asal barang masih dalam pengembangan," ucapnya.
NDP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NDP terancam pidana mati atau seumur hidup atau kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang