Editor
KOMPAS.com - I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali terpaksa berurusan dengan polisi karena memelihara empat ekor landak jawa.
Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/9/2024), Sukena sempat tumbang di depan ruang sidang Tirta dan beberapa petugas serta keluarga memapahnya menuju mobil tahanan.
Sukena juga menangis histeris saat dibawa petugas, sementara istrinya jatuh pingsan.
PN Denpasar kembali menggelar sidang Nyoman Sukena pada Kamis (12/9/2024).
Saat sidang, majelis hakim mengabulkan permohonan penahanan Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan.
Baca juga: Nyoman Sukena Jadi Tahanan Rumahan, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Jadi Penjamin
Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024.
Sebelumnya, ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada 4 Maret 2024 karena memelihra empat ekor landak jawa.
Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa, pada 5 September 2024.
Dalam surat permohonannya, penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa menjamin meski menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan.
"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," kata Bamadewa dalam sidang, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Kasus Landak Jawa, Hakim Perintahkan Nyoman Sukena Jadi Tahanan Rumah
Bamadewa mengingatkan Sukena bahwa majelis hakim suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.
"Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata dia.
Kasus itu berawal saat ayah mertua Sukena menemukan dua landak kecil di ladang yang kemudian dirawat hingga besar.
Setelah ayah mertua meninggal, dua landak tersebut dirawat oleh Sukena hingga memiliki dua anak. Total ada empat landak yang dirawat oleh Sukena.
Namun niat baik Sukena menjadi bumerang saat ada seseorang yang melaporkannya ke polisi. Sukena pun diadili dan telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.