Editor
Sukena pun didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: Kasus Landak Jawa, Nyoman Sukena Kembali Jalani Sidang Siang Ini
Sebagai orang awam, Sukena mengaku tak tahu jika landak jawa merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Gusti Agung Rai Astawa dari Banjar Karangdalam 2 yang juga tetangga Sukena mengatakan bahwa seluruh warga desa di Bongkasa tidak tahu jika landak adalah hewan yang dilindungi.
"Kita tidak tahu kalau bahwa landak itu satwa yang dilindungi. Landak jadi hama di wilayah Abiansemal. Landak makan kelapa yang masih muda. Tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan landak sebagai hewan yang dilindungi. Hanya beberapa spesies burung yang disosialisasikan," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Bali
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang