Pelaku kemudian masuk ke rumah korban, mengambil tombak dan menusukkannya ke korban.
Tusukan itu kemudian mengenai lengan kanan korban hingga mengenai dada sebelah kanan.
"Jarak rumah korban dengan pelaku hanya 5 meter, sebelah selatan dari rumah pelaku," kata Sumarjaya.
Baca juga: PSSI Jajaki Calon Lawan agar Timnas Indonesia Tetap Bisa Beruji Coba di Bali
Istri korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukasada. Pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan oleh polisi.
Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Terhadap kejadian tersebut masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut," tutur Sumarjaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.