Setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
Polisi langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek Kuta beserta barang bukti.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuataanya telah menarik paksa tas hitam milik pelapor dan temannya. Pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan pencurian," kata Orpa.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang