Setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
Polisi langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek Kuta beserta barang bukti.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuataanya telah menarik paksa tas hitam milik pelapor dan temannya. Pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan pencurian," kata Orpa.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.