BALI, KOMPAS.com - Sebanyak empat WNA yang terlibat pengeroyokan terhadap WN Ukraina di Bali akhirnya diserahkan ke pihak Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali.
Keempat WNA itu yakni ZO warga negara Ukraina, VK warga negara Ukraina, AT warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina.
"Setelah dilakukannya proses serah terima (dari Polda Bali ke kepada Kanwil Kemenkumham Bali), secepatnya akan dilakukan proses pendeportasian terhadap keempat WNA tersebut," kata Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (4/2/2022) malam.
Baca juga: WN Ukraina di Bali Dikeroyok Sejumlah WNA, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
Jamaruli mengatakan, keempat WNA tersebut diduga telah menganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Keributan yang dibuat oleh keempat WNA tersebut telah menganggu terciptanya lingkungan kondusif di wilayah Bali, terutama sektor pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi.
"Pengeroyokan seperti ini jangan sampai menganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali," kata Jamaruli.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 4 Februari 2022
Sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina di Bali berinisial ZO dikeroyok oleh sejumlah WNA lainnya di kawasan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Aksi pengeroyokan tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Kepolisian Daerah (Polda) Bali turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Ini Alur Kedatangan Penumpang Penerbangan Internasional di Bali
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.