Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana PEN, 8 ASN di Buleleng Bali Dipecat

Kompas.com - 07/02/2022, 17:08 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bali, dipecat. Mereka diberhentikan secara tidak terhormat setelah terlibat korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng.

Pemberhentian delapan ASN tersebut terhitung mulai 1 Februari 2022. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Bupati Buleleng melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Konsultasi dilakukan untuk mencari kajian hukum yang pantas diberikan kepada delapan ASN yang menjadi terpidana, setelah putusan dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: 2 Tempat Isolasi di Buleleng Penuh, Satgas Siapkan SMAN Bali Mandara Jadi Isoter

Dari hasil konsultasi itu, BKN merekomendasikan agar kedelepan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng itu diberhentikan secara tidak hormat. Ini berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020.

Masing-masing PNS tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini.

Baca juga: Oplos Elpiji, Pria di Buleleng Bali Raup Keuntungan Rp 20.000 Per Tabung

Dari rekomendasi itu, Bapek atas persetujuan Bupati Buleleng menuangkannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK). SK tersebut telah diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah kepada keluarga masing-masing.

"Saat SK diserahkan, semua keluarganya telah memahami dan menerima keputusan tersebut. Ini ditandai dengan penandatanganan bukti berita acara," ujar Wisnawa saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

"Ada keluarga dari salah satu terdakwa yang juga masih pikir-pikir. Itu memang menjadi haknya, kalau misalnya ingin melakukan upaya hukum seperti PTUN," imbuhnya.

Dengan diberhentikan secara tidak hormat, kedelapan ASN itu tidak lagi menerima haknya, seperti gaji, pensiunan, dan tunjangan kinerja.

"Mereka hanya dapat tunjangan hari tua, karena sudah dipotong setiap bulan," kata Wisnawa.

Untuk diketahui, delapan orang ASN yang dipecat itu terlibat kasus korupsi dana PEN selama September hingga Desember 2020 lalu, hingga merugikan negara sebesar Rp 738 juta. Mereka adalah pejabat eselon III dan eselon IV di Dinas Pariwisata Buleleng.

Dalam putusan sidang, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416 subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh pejabat lainnya masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun. Mereka juga dikenai pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com