Provinsi Bali menjadi daerah yang mempunyai hari libur terbanyak di Indonesia.
Hari libur lokal ini bersifat fluktuatif sesuai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu, di luar hari libur yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali tentang Hari Libur Lokal, Nasional dan Cuti Bersama.
Setiap tahun pemerintah setempat akan mengeluarkan surat edaran mengenai hari libur fluktuatif sebagai pedoman bagi masyarakat setempat.
Sistem Subak di Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (World Cultural Heritage) UNESCO per tanggal 6 Juli 2012.
Sistem penataan lanskap area pertanian yang dikenal dengan nama Subak ini adalah sistem irigasi dengan filosofi Tri Hita Karana atau tiga penyebab terciptanya kebahagiaan dan kesejahteraan.
Pengelolaan irigasi Subak diatur dalam Awig-awig termasuk ketentuan dasar berupa Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
Hal ini tak lepas dari aturan dalam menentukan penggunaan air irigasi yang dilakukan secara demokratis dan hierarkis sesuai dengan pembagian peran bagi masing-masing petani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.