"Rekomendasi hasil pemeriksaan adalah penyu dalam kondisi sehat, alat gerak bekerja normal dan dapat dilepaskan secepatnya," tuturnya.
Untuk saat ini penyu masih berada di Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana.
Permana mengaku, penyu itu masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisa dilepaskan kembali ke alam.
Baca juga: Tak Punya Modal untuk Buka Usaha, Pria di Bali Nekat Curi Barang Angkringan
Sebelumnya, sebanyak sembilan penyu hijau (Chelonia mydas) yang akan diselundupkan ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan oleh Kepolisian Polres Jembrana, Bali
Berdasarkan informasi awal, BPSPL menduga, sembilan penyu hijau itu akan diselundupkan untuk tujuan konsumsi masyarakat Bali Selatan.
Selain itu, mereka juga menduga penyu akan digunakan untuk perayaan hari besar Hindu pada Maret mendatang.
Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelundupan itu, terancam melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 atau 2 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.