Saksi mengaku disuruh tersangka S yang merupakan pemilik dari sembilan ekor satwa penyu yang ada di bawah geledek perahu fiber sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka S.
Setalah diamankan, S mengakui telah berupaya menyelundupkan selundupkan penyu tersebut.
Ia juga mengaku, penyu tersebut diperoleh dari Alas Purwo Banyuwangi dengan cara menjaring pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Baca juga: Banyuwangi Pemasok Buah Naga Terbesar Nasional, tapi Harga Anjlok Tiap Panen
"Menurut pengakuan tersangka S bahwa rencananya sembilan ekor penyu akan dijual kepada orang yang mau membeli namun keburu ditangkap oleh petugas kepolisian," kata Juliana.
Atas perbuatannya itu, S dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Yo, Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo, dan Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ia diancam hukuman lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 100.000.000," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.