Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyelundupan 9 Penyu Hijau ke Bali, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 21/02/2022, 16:11 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana menetapkan seorang tersangka berinisial S (57) terkait kasus penyelundupan sembilan penyu hijau (Chelonia mydas) ke Bali.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, S ditetapkan tersangka usai diketahui mencoba menyelundupkan sembilan ekor penyu hijau ke Bali melalui Pelabuhan Ikan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

"Sudah kami tetapkan tersangka," kata Juliana saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Baca juga: 2 Pilihan Karantina Wisatawan Asing Saat Berkunjung ke Bali, Bubble dan Non-bubble

Kronologi

Juliana menjelaskan, kasus penyelundupan sembilan ekor penyu hijau itu bermula dari adanya laporan warga pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Saat itu, dilaporkan adanya satu sampan fiber yang mengangkut penyu.

Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita, polisi kemudian mendatangi Pelabuhan Ikan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian mendapati seorang saksi atas nama Mohamad Basori yang baru saja memindahkan sampan dari luar kolam pelabuhan menuju area dalam pelabuhan untuk bersandar.

Baca juga: 9 Penyu Hijau Nyaris Diselundupkan ke Bali, Diduga untuk Dikonsumsi

"Dan saat dilakukan pengecekan terhadap sampan fiber warna putih bermotif bunga ternyata dibawah geledeg tempat duduk perahu tersebut ditemukan sembilan ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup," kata Juliana.

Berdasarkan keterangan dari saksi tersebut, ia mengaku hanya sebagai penguras perahu dan disuruh memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedungen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju area perairan Pelabuhan Ikan Pengambengan.

Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Wisman Harus Bayar Rp 5,5 Juta untuk Jalur Cepat

 

Tim dokter saat melakukan pemeriksaan terhadap penyu yang akan diselundupkan ke Bali. BPSPL Denpasar Tim dokter saat melakukan pemeriksaan terhadap penyu yang akan diselundupkan ke Bali.

Tangkap penyu dari Alas Purwo Banyuwangi

Saksi mengaku disuruh tersangka S yang merupakan pemilik dari sembilan ekor satwa penyu yang ada di bawah geledek perahu fiber sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka S.

Setalah diamankan, S mengakui telah berupaya menyelundupkan selundupkan penyu tersebut.

Ia juga mengaku, penyu tersebut diperoleh dari Alas Purwo Banyuwangi dengan cara menjaring pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Baca juga: Banyuwangi Pemasok Buah Naga Terbesar Nasional, tapi Harga Anjlok Tiap Panen

"Menurut pengakuan tersangka S bahwa rencananya sembilan ekor penyu akan dijual kepada orang yang mau membeli namun keburu ditangkap oleh petugas kepolisian," kata Juliana.

Atas perbuatannya itu, S dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Yo, Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo, dan Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ia diancam hukuman lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 100.000.000," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com