Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyelundupan 9 Penyu Hijau ke Bali, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 21/02/2022, 16:11 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana menetapkan seorang tersangka berinisial S (57) terkait kasus penyelundupan sembilan penyu hijau (Chelonia mydas) ke Bali.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, S ditetapkan tersangka usai diketahui mencoba menyelundupkan sembilan ekor penyu hijau ke Bali melalui Pelabuhan Ikan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

"Sudah kami tetapkan tersangka," kata Juliana saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Baca juga: 2 Pilihan Karantina Wisatawan Asing Saat Berkunjung ke Bali, Bubble dan Non-bubble

Kronologi

Juliana menjelaskan, kasus penyelundupan sembilan ekor penyu hijau itu bermula dari adanya laporan warga pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Saat itu, dilaporkan adanya satu sampan fiber yang mengangkut penyu.

Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita, polisi kemudian mendatangi Pelabuhan Ikan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian mendapati seorang saksi atas nama Mohamad Basori yang baru saja memindahkan sampan dari luar kolam pelabuhan menuju area dalam pelabuhan untuk bersandar.

Baca juga: 9 Penyu Hijau Nyaris Diselundupkan ke Bali, Diduga untuk Dikonsumsi

"Dan saat dilakukan pengecekan terhadap sampan fiber warna putih bermotif bunga ternyata dibawah geledeg tempat duduk perahu tersebut ditemukan sembilan ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup," kata Juliana.

Berdasarkan keterangan dari saksi tersebut, ia mengaku hanya sebagai penguras perahu dan disuruh memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedungen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju area perairan Pelabuhan Ikan Pengambengan.

Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Wisman Harus Bayar Rp 5,5 Juta untuk Jalur Cepat

 

Tim dokter saat melakukan pemeriksaan terhadap penyu yang akan diselundupkan ke Bali. BPSPL Denpasar Tim dokter saat melakukan pemeriksaan terhadap penyu yang akan diselundupkan ke Bali.

Tangkap penyu dari Alas Purwo Banyuwangi

Saksi mengaku disuruh tersangka S yang merupakan pemilik dari sembilan ekor satwa penyu yang ada di bawah geledek perahu fiber sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka S.

Setalah diamankan, S mengakui telah berupaya menyelundupkan selundupkan penyu tersebut.

Ia juga mengaku, penyu tersebut diperoleh dari Alas Purwo Banyuwangi dengan cara menjaring pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Baca juga: Banyuwangi Pemasok Buah Naga Terbesar Nasional, tapi Harga Anjlok Tiap Panen

"Menurut pengakuan tersangka S bahwa rencananya sembilan ekor penyu akan dijual kepada orang yang mau membeli namun keburu ditangkap oleh petugas kepolisian," kata Juliana.

Atas perbuatannya itu, S dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Yo, Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo, dan Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ia diancam hukuman lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 100.000.000," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Denpasar
Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Denpasar
Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Denpasar
WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

Denpasar
Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Denpasar
WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

Denpasar
Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Denpasar
Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Denpasar
Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com