Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Bali: 2.000 Turis Asing ke Pulau Dewata Pakai VoA

Kompas.com, 22 Maret 2022, 18:45 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat sebanyak 2.000 turis asing yang datang ke Pulau Dewata menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Para WNA ini berasal dari 23 negara yang berhak mendapatkan VoA sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai 8 Maret lalu.

"Sekitar 2.000 (turis asing) di Maret khusus (penggunaan) VoA," kata Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat ditemui di kantor Ombudsman Bali, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Cuaca Buruk di Selat Bali, Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Sempat Ditutup

Ia mengatakan, pemerintah pusat bahkan telah menambah 19 negara lainnya dalam aturan penggunaan VoA mulai hari ini.

Dengan demikian, total sudah ada 42 negara yang menjadi subjek penerapan VoA untuk masuk ke Bali.

"Kita harapkan dengan penambahan dari 23 menjadi 42 (negara) itu akan membangkitkan pariwisata di Bali," kata dia.

Jamaruli menuturkan, Kemenkumham Bali telah mengantisipasi penumpukan penumpang asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan membuka 16 konter pemeriksaan dokumen dan menyiapkan sekitar 900 petugas.

"Tenaga yang sekarang berlebihan. Kalau dulu rata-rata sekitar 30.000-40.000 sehari yang datang, sekarang masih belum sampai 1.000 sehari, sangat jauh dari yang dulu. Jadi, tenaga yang ada sekarang ini masih lebih dari cukup untuk melayani orang datang ke Indonesia, khususnya ke Bali," ujarnya.

Baca juga: Korupsi Penjualan Air Tangki, Kepala Unit dan Anak Buahnya di PDAM Bali Divonis 1 Tahun Penjara

Berdasarkan pengamatannya, Jamaruli belum menemukan orang asing yang melanggar.

Ia menegaskan, petugas bakal memperketat pemeriksaan orang asing dan mengancam mendeportasi warga asing yang melakukan pelanggaran.

"Salah satu pengawasan ketika orang asing tiba di bandara itu sudah ada bentuk pengawasan secara administratif. Kami sudah data mereka itu, tinggal dimana, di hotel apa, tujuannya apa, terus nanti ada sponsor, sponsor siapa, kalau pemegang Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," katanya.

"Tapi kalau VoA ini kan tanpa ada sponsor, tapi juga kami perhatikan apakah dia akan pulang kapan, itu sudah ada semua," imbuh Jamaruli. 

Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra berharap penerapan VoA pada 42 negara tersebut tidak menimbulkan euforia pada masyarakat dan pelaku wisata sehingga mengabaikan protokol kesehatan.

Baca juga: Kapolda Bali Pastikan Stok Minyak Goreng Aman hingga Sebulan ke Depan

Ia menegaskan, kunci pengendalian kasus corona adalah dengan taat menerapkan protokol kesehatan.

"Justru dengan dibukanya pariwisata ini, kita tetap harus melaksanakan protokol kesehatan karena semakin longgar maka protokol kesehatan kunci jawabannya. Supaya kedatangan wisatawan ini tidak menimbulkan peningkatan kasus, jadi harus profesional dan tetap berlaku kepada wisatawan," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau