DENPASAR, KOMPAS.COM - Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat sebanyak 2.000 turis asing yang datang ke Pulau Dewata menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Para WNA ini berasal dari 23 negara yang berhak mendapatkan VoA sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai 8 Maret lalu.
"Sekitar 2.000 (turis asing) di Maret khusus (penggunaan) VoA," kata Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat ditemui di kantor Ombudsman Bali, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Cuaca Buruk di Selat Bali, Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Sempat Ditutup
Ia mengatakan, pemerintah pusat bahkan telah menambah 19 negara lainnya dalam aturan penggunaan VoA mulai hari ini.
Dengan demikian, total sudah ada 42 negara yang menjadi subjek penerapan VoA untuk masuk ke Bali.
"Kita harapkan dengan penambahan dari 23 menjadi 42 (negara) itu akan membangkitkan pariwisata di Bali," kata dia.
Jamaruli menuturkan, Kemenkumham Bali telah mengantisipasi penumpukan penumpang asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan membuka 16 konter pemeriksaan dokumen dan menyiapkan sekitar 900 petugas.
"Tenaga yang sekarang berlebihan. Kalau dulu rata-rata sekitar 30.000-40.000 sehari yang datang, sekarang masih belum sampai 1.000 sehari, sangat jauh dari yang dulu. Jadi, tenaga yang ada sekarang ini masih lebih dari cukup untuk melayani orang datang ke Indonesia, khususnya ke Bali," ujarnya.
Baca juga: Korupsi Penjualan Air Tangki, Kepala Unit dan Anak Buahnya di PDAM Bali Divonis 1 Tahun Penjara
Berdasarkan pengamatannya, Jamaruli belum menemukan orang asing yang melanggar.
Ia menegaskan, petugas bakal memperketat pemeriksaan orang asing dan mengancam mendeportasi warga asing yang melakukan pelanggaran.
"Salah satu pengawasan ketika orang asing tiba di bandara itu sudah ada bentuk pengawasan secara administratif. Kami sudah data mereka itu, tinggal dimana, di hotel apa, tujuannya apa, terus nanti ada sponsor, sponsor siapa, kalau pemegang Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," katanya.
"Tapi kalau VoA ini kan tanpa ada sponsor, tapi juga kami perhatikan apakah dia akan pulang kapan, itu sudah ada semua," imbuh Jamaruli.
Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra berharap penerapan VoA pada 42 negara tersebut tidak menimbulkan euforia pada masyarakat dan pelaku wisata sehingga mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Kapolda Bali Pastikan Stok Minyak Goreng Aman hingga Sebulan ke Depan
Ia menegaskan, kunci pengendalian kasus corona adalah dengan taat menerapkan protokol kesehatan.
"Justru dengan dibukanya pariwisata ini, kita tetap harus melaksanakan protokol kesehatan karena semakin longgar maka protokol kesehatan kunci jawabannya. Supaya kedatangan wisatawan ini tidak menimbulkan peningkatan kasus, jadi harus profesional dan tetap berlaku kepada wisatawan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.