DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bali berinisial DY (14) harus berurusan dengan polisi.
Sebab, remaja tersebut kedapatan mencuri uang sesajen di Pura Dalem Jati, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Ternyata dalam pemeriksaan, pelajar tersebut telah melakukan aksi pencurian di 40 Pura.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 23 Maret 2022
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura memakai pakaian adat sembahyang.
Remaja asal Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali ini kemudian menggondol uang sebanyak Rp 6.755.000 dalam bentuk pecahan Rp 1000 hingga Rp 100.000.
"Modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan pakaian adat sembahyang masuk ke dalam areal Pura, dan mengambil uang sesari (sesajen) yang ada di aeral Pura dengan menggunakan kresek," tutura Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Kisah Pilu Bayi Montanus, Alami Bocor Jantung, Keluarga Tak Punya Biaya untuk Operasi di Bali
Sudana mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mencuri oleh warga yang sedang melaksanakan gotong royong.
"Mengetahui hal tersebut Jro Bendesa (Pelapor) langsung menuju lokasi kejadian ternyata benar telah terjadi pencurian uang sesari (sesajen) milik Pura Dalem Jati sebanyak Rp 6.755.000, korban melaporkan ke Polres Badung guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Bali: 2.000 Turis Asing ke Pulau Dewata Pakai VoA
Pelaku berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, terbongkar pelaku telah melakukan aksi di sejumlah pura di wilayah Badung dan Tabanan, Bali.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku sudah melakukan pencurian uang sesajen di Pura lebih dari 40 lokasi," kata Sudana.
Adapun Pura yang sempat disasar pelaku di wilayah Badung, yakni Pura Taman Ayun, Pura Alas Arum Sangeh, Pura di sebelah barat pertigaan Abiansemal, Pura Sada Kapal, dan Pura Desa Munggu.
Baca juga: Pura-pura Sewa Kamar, Pria di Bali Curi Televisi di Rumah Kos dan Hotel
Sedangkan di Tabanan, yakni Pura di Desa Apuan, Desa Pacung, Desa Penebel dan Desa Marga.
"Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Selain itu, pelaku juga mengakui melakukan aksi pencurian uang sesari tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," kata Sudana.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pemberdayaan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Badung. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.