KOMPAS.com - Provinsi Bali adalah sebuah wilayah administratif berjuluk Pulau Dewata yang berada antara Pulau Jawa dan Lombok, berikut adalah profil lengkapnya:
Baca juga: Daftar Gubernur Bali, Mulai dari Gubernur Anak Agung Bagus Sutedja hingga Wayan Koster
Wilayah dengan nama resmi Provinsi Bali adalah daerah otonom yang dengan ibu kota yang berlokasi di Denpasar.
Dasar pembentukan Provinsi Bali adalah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat san Nusa Tenggara Timur.
Sejak berdiri, hari jadi Provinsi Bali ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1958.
Gubernur pertama Provinsi Bali dijabat oleh Anak Agung Bagus Sutedja, sementara gubernur yang menjabat saat ini adalah Wayan Koster.
Semboyan Provinsi Bali adalah "Bali Dwipa Jaya" yang tercantum pada lambang Daerah Provinsi Bali dengan arti "Jayalah Pulau Bali".
Sementara plat nomor Provinsi Bali adalah DK.
Landmark Provinsi Bali antara lain Pantai Kuta, Pura agung Uluwatu, Pura Besakih, dan Tanah Lot.
Baca juga: Tol Bali Mandara, Jalan Tol Atas Laut Pertama di Indonesia yang Menghubungkan Kawasan Segitiga Emas
Dikutip dari publikasi Provinsi Bali Dalam Angka 2021 yang dikeluarkan BPS, berikut adalah aspek geografi Provinsi Bali.
Letak geografis Provinsi Bali di antara 08º03'40" - 08º50'48" Lintang Selatan dan 114º25'53" - 115º42'40" Bujur Timur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.