DENPASAR, KOMPAS.com - YE (34), ditangkap aparat kepolisian Denpasar Timur, Bali di kampung halamannya di Desa Besuki, Situbondo, Jawa Timur usai menikam tiga pengunjung kafe di Jalan Padang Galak, Denpasar Timur, Sabtu (19/3/2022).
Dalam kejadian tersebut, YE menikam para korban mengunakan pisau dalam kondisi mabuk.
Akibatnya, korban berinisial LBU mengalami luka pada pergelangan tangan kiri, SS luka pada punggung, dan SJ luka pada perut.
Baca juga: Koster Izinkan Penonton Hadiri Laga Terakhir Bali United, Syaratnya Vaksin Booster
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Erick W Siagian mengatakan, peristiwa bermula ketika tiga korban datang ke TKP untuk pesta minuman keras (miras).
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban dan pelaku tiba-tiba terlibat keributan di dalam kafe. Keduanya bertemu di lokasi secara kebetulan dan tidak saling kenal.
"Karena mabuk, berselisih waktu joget. Akhirnya berantem si pelaku ambil pisau dari motor dan langsung menyerang ketiga korban," kata Erick, Senin (28/3/2022).
Erick mengatakan, pelaku langsung meninggalkan TKP dan kabur ke kampung halamannya usai menikam tiga korban.
Ketiga korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur.
Baca juga: Berebut Warisan, Kakak Beradik di Tasikmalaya Duel dan Saling Tikam, Ini Kronologinya
Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Desa Besuki, Situbondo pada 23 Maret lalu.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Saat ditangkap, kata dia, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap tiga korban.
Baca juga: Kemenkumham: Ada 10.572 Wisatawan Mancanegara Masuk ke Bali, 9 Orang Ditolak
Pelaku juga beralasan pisau yang digunakan menikam para korban awalnya hanya untuk jaga diri.
"Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ketiga korba menggunakan pisau. Yang mana pisau tersebut memang sengaja dibawa oleh pelaku untuk jaga-jaga," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka YE dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.