Bambang mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku itu sedikitnya sudah beraksi di 17 lokasi di Indonesia dengan 17 korban.
Yakni, tahun 2010 beraksi di Jawa Timur, tahun 2018 hingga 2019 di Jakarta, tahun 2020 di Jawa Tengah dan di Bali sejak tahun 2021 hingga 2022. Total, kerugian yang dialami 17 korban tersebut mencapai sekitar Rp 1.524.000.000.
Uang hasil penipuan itu dibagi secara merata di antara mereka.
"Di Denpasar mereka (beraksi) di 9 TKP dengan jumlah 9 korban pula dengan perkiraan total kerugian korban capai ratusan juta rupiah," katanya.
Baca juga: Koster Izinkan Pertandingan Persik Kediri Vs Bali United Dihadiri Penonton dengan Biaya Gratis
Komplotan penipu itu ditangkap pada Kamis (24/3) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Ayani Utara, Kota Denpasar.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang asing palsu, uang tunai Rp 279 juta, sejumlah identitas pegawai bank palsu dan mobil sewaan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.