DENPASAR, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali anggaran tahun 2018, I Dewa Nyoman Wiratmaja, akan dibebastugaskan sementara dari statusnya sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Bali.
"Kami akan segera menonaktifkan yang bersangkutan. Ini perlu agar perkuliahan tetap bisa dilaksanakan," kata Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara saat dihubungi pada Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Dosen Universitas Udayana Diperiksa KPK, Rektor: Urusan Pribadi, Tak Berhubungan dengan Unud
Gde Antara mengatakan, surat pembebasan tugas ini bakal secepatnya diterbitkan supaya Dewa Wiratmaja juga bisa berkonsentrasi penuh menghadapi persoalan hukumnya.
"Pembebasan tugas, bukan dipecat. Pembebasan tugas dari pelaksanaan Tri Dharma. Karena ditahan tidak mungkin bisa ngasih kuliah dan lain-lain. Di samping itu agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum," kata Gde Antara.
Gde Antara menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila kasus korupsi yang melibatkan Dewa Wiratmaja ini sudah inkrah dan diputus bersalah.
Dia akan mengusulkan status PNS Dewa Wiratmaja dicabut.
"Bila nanti sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, saya hanya bisa mengusulkan pemecatan. Yang berhak memecat bukan Rektor tetapi Pimpinan di Jakarta," katanya.
Baca juga: Besok, PMI Asal Bali yang Terkatung-katung di Turki Akan Dipulangkan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.