Tak sampai di situ, para WNA sempat melawan petugas saat hendak dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
"Pada saat dilakukan pengamanan untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi orang asing tersebut sempat melakukan perlawanan dan dapat diatasi oleh pihak-pihak terkait di lapangan," kata Muliarta.
Tiba di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, enam WNA tersebut langsung digeledah. Petugas menemukan empat paspor, rinciannya tiga paspor utuh dan satu dalam keadaan terbakar.
Baca juga: Wanita Tanpa Identitas Meninggal di RSUD Wangaya Denpasar, Tinggalkan Anak Berusia 8 Tahun
Keenam WNA tersebut berinisial DD (35), EE (32), EC (35), AE (5), dan DM (9), asal Moldova, dan AD (23), asal Rusia.
Muliarta menambahkan, para WNA ini sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Mereka memang terbukti melakukan pelanggaran sesuai fakta di lapangan. Maka, para WNA itu akan dideportasi dalam waktu dekat," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang