Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Pengusaha untuk Sejumlah Proyek, Mantan Sekda di Bali Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com, 8 April 2022, 16:04 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka (58), dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Jumat (8/4/2022).

Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Heriyanti dan didampingi oleh hakim anggota Kony Hartanto dan hakim adhoc Nelson.

Baca juga: Heboh Temuan Bangkai Anjing di Rumah Kosong di Bali, Polisi: Masih Kami Dalami

"JPU menuntut terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Jumat.

Puspaka dianggap terlibat dalam korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014 hingga 2019.

Dalam kasus ini, ia diduga memeras sejumlah pengusaha untuk memberikan uang dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Baca juga: Bikin Resah Orangtua Siswa, Polda Bali Selidiki Pembagian Kue dan Permen yang Dilakukan Serentak

Dari perbuatannya tersebut, Dewa Puspaka dianggap menikmati uang sebesar Rp 16.943.130.501.

Luga mengatakan, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Di antaranya, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dan sebagai Sekda seharusnya memberi teladan.

Berikutnya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Luga.

Atas pertimbangan itu, JPU meminta majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemerasan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 Huruf e UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU juga menganggap terdakwa melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Ngotot Hadiah dari Tuhan, 6 WNA Dobrak Pintu dan Paksa Masuk ke Vila di Bali

Luga menjelaskan, sesuai fakta persidangan bahwa uang yang diterima terdakwa dari tiga proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng sebesar Rp. 16.943.130.501.

Selanjutnya, terdakwa menggunakan rekening orang lain sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatannya tersebut.

"Terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan), merekayasa dokumen maupun transaksi dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime," kata Luga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau