Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Tegallalang.
Selanjutnya, petugas melakukan olah TKP dan memperdalam keterangan saksi-saksi hingga mendapat ciri-ciri pelaku.
"Informasi yang didapat di lapangan bahwa diduga pelaku sempat berpura-pura membeli bibit babi dengan menggunakan mobil Carry pikap warna hitam," kata Hendra.
Dari pengembangan penyelidikan, diketahui pelaku berasal dari wilayah Abiansemal, Badung.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 25 April 2022
Sampai akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya Selasa (25/4/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.
"Setelah diinterogasi lebih mendalam, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut selanjutnya menunjukkan babi yang dicurinya yang dititipkan di kandang babi milik temannya," kata Hendra.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa 9 ekor anak babi dan satu unit mobil pikap bernomor polisi DK 8063 GM dibawa ke Polsek Tegallalang untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.