GIANYAR, KOMPAS.com- Seorang mahasiswa berinisial IGAS alias Gede (23), ditangkap polisi karena nekat mencuri 9 ekor anak babi di Jalan Sikutan, Banjar Tatag, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali.
Pemuda asal Desa Abiansemal, Badung, ini berpura-pura menjadi pembeli bibit babi. Ia kemudian mengangkut babi curiannya mengunakan mobil pikap.
Baca juga: Buntut Pengancaman Pramugara, Polda Bali Perketat Pengawasan di Bandara Ngurah Rai
Kasi Humas Polres Gianyar AKP Hendra Jaya mengatakan aksi pencurian yang dilakukan Gede terjadi pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Pelaku mencuri 9 ekor anak babi milik korban I Wayan Gatri (67), warga Banjar Tatag, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar.
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh saksi I Wayan Latra (57), yang merupakan tetangga korban.
Saat itu, saksi melihat orang yang tidak dikenal sedang memindahkan beberapa ekor anak babi dari dalam kandang ke bak mobil pikap.
Baca juga: Ada Hubungan Keluarga dengan Korban, Tersangka Penganiayaan di Bali Dibebaskan
Kemudian, saksi berlari ke arah rumah korban untuk memberi tahu hal tersebut.
Korban dan saksi kemudian mengecek ke kandang babi yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumahnya.
Baca juga: Penghuni Kos di Denpasar Dibacok hingga Luka Parah, Polisi Buru Pelaku
Saat korban menghitung anak babi miliknya, yang semulanya berjumlah 28 ekor hanya tertinggal 19 ekor. Sedangkan 9 ekor lainnya sudah dibawa pergi oleh pelaku.
"Sesampainya korban di kandang babi dan mengecek kondisi babi miliknya yang semula berjumlah 40 ekor, terdiri dari 12 ekor Induk babi dan 28 ekor anak babi. Ternyata ada sebanyak 9 ekor anak babi yg hilang," kata Hendra dalam keterangan rilis pada Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 26 April 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Tegallalang.
Selanjutnya, petugas melakukan olah TKP dan memperdalam keterangan saksi-saksi hingga mendapat ciri-ciri pelaku.
"Informasi yang didapat di lapangan bahwa diduga pelaku sempat berpura-pura membeli bibit babi dengan menggunakan mobil Carry pikap warna hitam," kata Hendra.
Dari pengembangan penyelidikan, diketahui pelaku berasal dari wilayah Abiansemal, Badung.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 25 April 2022
Sampai akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya Selasa (25/4/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.
"Setelah diinterogasi lebih mendalam, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut selanjutnya menunjukkan babi yang dicurinya yang dititipkan di kandang babi milik temannya," kata Hendra.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa 9 ekor anak babi dan satu unit mobil pikap bernomor polisi DK 8063 GM dibawa ke Polsek Tegallalang untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.