DENPASAR, KOMPAS.com- Dua pria di Bali berinisial SAL (36) dan HER (41) membacok seorang warga penghuni kos berinisial AC (38) hingga terluka parah.
Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Antena, Gang Panjoran Mas No 10, Padang Sambian Klod, Denpasar Barat pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.
Baca juga: Mahasiswa di Bali Curi 9 Ekor Anak Babi, Ini Modusnya
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, motif dua tersangka melakukan pembacokan adalah karena sakit hati dituduh mencuri.
Hanya berselang beberapa jam dari peristiwa tersebut, kedua tersangka masing-masing berinisial SAL (36), dan HER (41), berhasil ditangkap personel Unit Satreskrim Polsek Denpasar.
"(Motif) tersangka SAL melakukan perbuatan tersebut karena sakit hari pernah ditipu dan dikatakan mencuri oleh korban, sedangkan tersangka HER hanya membantu tersangka SAL," kata Hendra kepada wartawan pada Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Ada Hubungan Keluarga dengan Korban, Tersangka Penganiayaan di Bali Dibebaskan
Hendra mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat informasi yang dihimpun dari masyarakat.
Tersangka SAL ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Abian Base, Dalung, Kuta Utara, Badung. Sedangkan, HER ditangkap tempat tinggalnya di Jalan Mahendradata, Denpasar.
Baca juga: Penghuni Kos di Denpasar Dibacok hingga Luka Parah, Polisi Buru Pelaku
Saat ditangkap, kedua tersangka sempat melawan petugas. Sehingga petugas terpaksa menembak kaki tersangka.
"Pada saat kedua pelaku diamankan di dua tempat yang terpisah, pelaku kurang kooperatif, sehingga kami melalukan tindakan tegas terukur (ditembak) karena pelaku mencoba melakukan perlawanan," kata Hendra.
Hendra mengatakan antara korban dan pelaku saling kenal. Sebelum kejadian ini, sekitar pada awal bulan April 2022, korban menuduh tersangka SAL mencuri cincin miliknya.
Baca juga: Airlangga: PPKM Diperpanjang hingga 9 Mei, 39 Wilayah Luar Jawa-Bali Level 3
Tidak terima dengan tuduhan itu, SAL kemudian menyerang korban dengan senjata tajam. Namun, korban melawan dan melukai tangan tersangka SAL.
Sejak saat itu, SAL menaruh dendam terhadap korban. Hingga kemudian dia mengajak tersangka HER untuk menghabisi korban.
Sebelum mendatangi kos korban, kedua tersangka ini mengelar pesta miras di kamar kos milik tersangka HER.
Lalu, tersangka SAL mengajak tersangka HER untuk mencari korban. Mereka mendatangi kos korban dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan celurit.
Setiba di lokasi, kedua tersangka memanggil korban agar keluar dari kamarnya. Saat korban keluar dari kamar, kedua tersangka tanpa basa-basi langsung membacok korban dengan membabi-buta.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Level 1 Naik Jadi 131
"Korban mengalami luka parah namun berhasil kabur hingga tidak ditemukan oleh pelaku," kata Hendra.
"Setelah kedua pelaku pergi, saksi Angga Apriansyah menemukan korban dalam keadaan luka-luka dan bersimbah darah. Selanjutnya saksi membawa korban ke Rumah Sakit Siloam," tambah Hendra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.