Yasonna berharap, revisi PP tersebut tidak menemui halangan sehingga bisa memecah persoalan status kewarganegaraan diaspora dan anak kawin campur.
"Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan sehingga permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat diakomodir. Belum lagi masalah kawin campur," katanya.
Baca juga: Perahu Jukung Dihantam Ombak, Seorang Pemancing di Bali Hilang
Namun, sebelum PP tersebut selesai dirancang dan disahkan, pihaknya tetap akan mencabut status kewarganegaraan RI apabila mendapati warga Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda melebihi usia yang sudah ditentukan.
"Kalau kita ketahui dia dwi kewarganegaraan sering. Dalam beberapa bulan sekali kita cabut kewarganegaraannya," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang