DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga dari lima orang penumpang mobil Honda Jazz warna putih sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial AHR (23) dan teman wanitanya, LS (26).
Pengeroyokan itu terjadi di lampu lalu lintas perempatan Jalan Teuku Umar - Jalan Mahendradata pada Selasa (10/5/2022).
Ketiga tersangka itu yakni FDO alias Rizal alias Dwi (27), MFK alias Rama (27), dan TRH (27).
Baca juga: Kebijakan Lepas Masker Bawa Angin Segar bagi Pariwisata di Bali
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Kamis (26/5/2022).
Awalnya, polisi menangkap FDO dan TRH di sebuah hotel di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali. Kemudian, polisi menangkap MFK alias Rama di rumahnya di Padang Udayana, Denpasar Barat, Bali.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni RWS dan DAS yang ikut dalam satu mobil dengan para pelaku. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Belasan Rumah di Buleleng Bali Rusak Diterjang Angin Kencang, Warga Diminta Waspada
Hendra mengatakan, para pelaku tega menganiaya kedua korban hanya karena salah paham dan sedang dalam pengaruh minuman alkohol.
"Salah satu pelaku salah paham sehingga memukul korban selajutnya dua pelaku lainya ikut secara bersama-sama memukul korban dan para pelaku dalam pengaruh alkohol," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/5/2022).
Hendra menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP karena secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
"Para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," katanya.
Sebelumnya diberitakan, AHR dan LS menjadi korban pengeroyokan usai pulang nonton bareng (nobar) sepak bola antara Indonesia vs Timor Leste di sebuah angkringan di Jalan Raya Kesambi, Denpasar, sekitar pukul 22.30 Wita.
Saat itu, korban LS mengendarai sepeda motor dengan membonceng teman prianya, AHR, melintas melalui Jalan Teuku Umar menuju daerah Pemogan, Denpasar.
Di tengah perjalanan, sekitar 1 kilometer dari traffic light perempatan Jalan Teuku Umar- Jalan Mahendradata, tiba-tiba mereka dipepet oleh mobil Honda Jazz warna putih.
Baca juga: Bali Hujan Lebat, 7 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kena Imbas
Kemudian, orang-orang yang ada di dalam mobil tersebut menggoda korban LS. Namun, korban tidak menghiraukan dan terus melaju meninggalkan para pelaku.
Para pelaku kemudian membututi korban dari belakang. Hingga mendapati kedua korban di lokasi pengeroyokan.
Awalnya, para pelaku menganiaya korban AHR. Sedangkan, korban LS yang mencoba melerai dan membantu teman prianya malah ikut dipukul oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, LS mengalami luka robek di bagian daun telinga kiri, memar pada paha kanan, dan rahang sebelah kanan sakit.
Sedangkan, AHR mengalami luka memar pada mata kiri, daun telinga kiri robek dan memar, pelipis kanan benjol memar, hidung bengkak, rusuk kanan memar, dan bagian punggung terasa sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.