Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Sebut Dosen Unud Bukan Representasi Eks Bupati Tabanan

Kompas.com - 23/06/2022, 15:51 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46), menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali pada Kamis (23/6/2022).

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum Eka, Wirsa T. Bhuwana, menyampaikan beberapa poin keberatan kliennya terhadap dakwaan JPU.

Baca juga: Puluhan WNA di Bali Positif Covid-19, Dinkes Ungkap Penyebabnya

Salah satunya, Wirsa menyebutkan, dakwaan JPU kabur karena menganggap segala tindakan Dosen Universitas Udayana (Unud) Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tabanan, (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai representasi dari kliennya sebagai Bupati.

Menurut dia, penilaian tersebut bersifat subjektif karena menyadur keterangan beberapa saksi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"I Dewa Nyoman Wiratmaja dianggap sebagai representasi dari terdakwa selaku Bupati Tabanan hanya bersifat pendapat bahwa perbuatan terdakwa diwakili oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja," kata dia saat membacakan nota eksepsi di hadapan majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna, pada Kamis.

Baca juga: Didakwa Memberi Uang Pelicin kepada 2 Pejabat Kemenkeu, Eks Bupati Tabanan Ajukan Eksepsi

Wirsa menjelaskan, perbuatan Dewa yang menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan kedudukan Eka sebagai bupati.

Hal tersebut terlihat dalam keterangan Dewa BAP, 5 November 2021, yang mengatakan dia tidak pernah menyampaikan permintaan dana "adat istiadat" sebesar Rp 1,5 miliar dari Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan, dan Pemukiman, kepada Eka.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Strategi Sandiaga agar Sektor Pariwisata Bali Tetap Aman

Selanjutnya, Dewa juga mengaku tidak pernah melaporkan kepada Eka terkait proses pengurusan alokasi DID Tabanan tahun 2018 yang ditawarkan Yaya Purnomo.

"Maka terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan tersebut sudah sepatutnya dikeluarkan dari dakwaan," kata Wirsa.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebut secara rinci keterlibatan mantan Bupati Tabanan dua periode (2015-2021) ini dalam memberikan "uang pelicin" kepada dua pejabat Kemenkeu untuk mengurus DID Tabanan 2018.

JPU Luki Dwi Nugroho dkk, membeberkan, antara Eka dan Dewa memiliki hubungan keluarga, dan Dewa sudah menjadi staf khusus Eka sejak tahun 2014.

Baca juga: Antisipasi Massa Saat Sidang Mantan Bupati Tabanan, PN Denpasar Akan Koordinasi dengan Polisi

Setelah menjadi Bupati Tabanan, Eka selalu memperkenalkan Dewa di setiap acara baik formal dan non formal.

Bahkan, Eka mengarahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk selalu berkoordinasi dengan Dewa terkait masalah keuangan.

Dalam kasus ini, Eka mengarahkan Dewa untuk bertemu dengan sejumlah orang agar menaikan perolehan DID Tabanan tahun 2018.

Selanjutnya, Eka juga yang memerintahkan Dewa untuk menghubungi beberapa kontraktor agar menyiapkan uang untuk diberikan kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

"Terdakwa memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapat proyek di Kabupaten Tabanan," ungkap Luki kala itu.

Selanjutnya, atas sepengetahuan Eka, Dewa menyerahkan uang tersebut kepada Yaya dan Rifa secara bertahap, pada tahun 2017.

Total uang yang diberikan Dewa kepada Yaya dan Rifa sebesar Rp 600.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 55.300.

Atas perbuatannya, Eka jerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com