DENPASAR, KOMPAS.com- Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46), menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali pada Kamis (23/6/2022).
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang tersebut, penasehat hukum Eka, Wirsa T. Bhuwana, menyampaikan beberapa poin keberatan kliennya terhadap dakwaan JPU.
Baca juga: Puluhan WNA di Bali Positif Covid-19, Dinkes Ungkap Penyebabnya
Salah satunya, Wirsa menyebutkan, dakwaan JPU kabur karena menganggap segala tindakan Dosen Universitas Udayana (Unud) Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tabanan, (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai representasi dari kliennya sebagai Bupati.
Menurut dia, penilaian tersebut bersifat subjektif karena menyadur keterangan beberapa saksi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"I Dewa Nyoman Wiratmaja dianggap sebagai representasi dari terdakwa selaku Bupati Tabanan hanya bersifat pendapat bahwa perbuatan terdakwa diwakili oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja," kata dia saat membacakan nota eksepsi di hadapan majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna, pada Kamis.
Baca juga: Didakwa Memberi Uang Pelicin kepada 2 Pejabat Kemenkeu, Eks Bupati Tabanan Ajukan Eksepsi
Wirsa menjelaskan, perbuatan Dewa yang menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan kedudukan Eka sebagai bupati.
Hal tersebut terlihat dalam keterangan Dewa BAP, 5 November 2021, yang mengatakan dia tidak pernah menyampaikan permintaan dana "adat istiadat" sebesar Rp 1,5 miliar dari Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan, dan Pemukiman, kepada Eka.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Strategi Sandiaga agar Sektor Pariwisata Bali Tetap Aman
Selanjutnya, Dewa juga mengaku tidak pernah melaporkan kepada Eka terkait proses pengurusan alokasi DID Tabanan tahun 2018 yang ditawarkan Yaya Purnomo.
"Maka terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan tersebut sudah sepatutnya dikeluarkan dari dakwaan," kata Wirsa.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebut secara rinci keterlibatan mantan Bupati Tabanan dua periode (2015-2021) ini dalam memberikan "uang pelicin" kepada dua pejabat Kemenkeu untuk mengurus DID Tabanan 2018.
JPU Luki Dwi Nugroho dkk, membeberkan, antara Eka dan Dewa memiliki hubungan keluarga, dan Dewa sudah menjadi staf khusus Eka sejak tahun 2014.
Baca juga: Antisipasi Massa Saat Sidang Mantan Bupati Tabanan, PN Denpasar Akan Koordinasi dengan Polisi
Setelah menjadi Bupati Tabanan, Eka selalu memperkenalkan Dewa di setiap acara baik formal dan non formal.
Bahkan, Eka mengarahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk selalu berkoordinasi dengan Dewa terkait masalah keuangan.
Dalam kasus ini, Eka mengarahkan Dewa untuk bertemu dengan sejumlah orang agar menaikan perolehan DID Tabanan tahun 2018.
Selanjutnya, Eka juga yang memerintahkan Dewa untuk menghubungi beberapa kontraktor agar menyiapkan uang untuk diberikan kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
"Terdakwa memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapat proyek di Kabupaten Tabanan," ungkap Luki kala itu.
Selanjutnya, atas sepengetahuan Eka, Dewa menyerahkan uang tersebut kepada Yaya dan Rifa secara bertahap, pada tahun 2017.
Total uang yang diberikan Dewa kepada Yaya dan Rifa sebesar Rp 600.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 55.300.
Atas perbuatannya, Eka jerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.