Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Overstay dan Kehilangan Paspor, Pebisnis Wanita Asal Belanda Dideportasi

Kompas.com - 21/07/2022, 10:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - VM (68), pebisnis wanita asal Belanda, dideportasi dari Bali karena telah melanggar aturan keimigrasian. Ia menetap melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 461 hari dan kehilangan paspor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut ditangkap oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Desember 2021.

Awalnya, petugas melakukan pengecekan paspor terhadap WNA ini di bungalo miliknya di daerah Lombok Tengah, NTB.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 120 WNA Bermasalah, Didominasi China

Saat itulah, WNA yang sudah lanjut usia (lansia ) itu baru menyadari bahwa paspornya telah hilang dan tidak melapor ke pihak Kedutaan Belanda di Indonesia.

Anggiat mengungkapkan, VM telah tinggal di Indonesia, tepatnya di Pulau Lombok selama 8 tahun 3 bulan sejak 22 April 2014. Saat masuk ke wilayah Indonesia, dia menggunakan visa kunjungan sosial dan tinggal selama 6 bulan.

Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina

Selanjutnya, ia mendapat Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. Sejak izin tinggalnya berakhir, ia tidak lagi memperpanjang izin tinggal keimigrasian.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki paspor, sedangkan izin tinggal keimigrasian telah habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020 (overstay 461 hari)," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Selanjutnya, ujar Anggiat, WNA tersebut diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022, sembari menunggu pendeportasian.

VM dideportasi karena melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian, pada Selasa (19/7/2020), WNA tersebut akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: BPS Catat Jumlah Penduduk Miskin di Bali Menurun

Dia diterbangkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam (AMS).

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Anggiat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com