Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Tebus Mobil Orangtua yang Digadai, Pria di Bali Curi 3 Motor di Tempat Kos

Kompas.com - 29/07/2022, 15:37 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial NDH (38), ditangkap polisi karena diduga mencuri tiga unit sepeda motor di sebuah rumah kos Jalan Bedugul, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Pria asal Lingkungan Gelogor, Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ini nekat mencuri demi menebus satu unit mobil milik orangtuanya yang telah digadai.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan tiga korban, yakni Made Yoga, Kadek Marta, dan Dewa Priatna.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Naik, Sebagian Disumbang Wisatawan

Para korban masing-masing kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yakni warna coklat hitam DK 4076 UAX, warna hitam beige DK 2900 UC, dan warna merah DK 4886 UAE.

Leo menuturkan, saat pelaku beraksi, ketiga korban tengah beristirahat di kamar kosnya masing-masing.

Saat mereka bangun pada keesokan paginya, Minggu (26/6/2022), sekitar pukul 07.00 Wita, sepeda motornya sudah raib dibawa kabur pencuri.

"Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami kerugian Rp 51 juta," kata Leo dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/7/2022).

Baca juga: 3 WNA Pengedar Kokain di Bali Ditangkap, Barang Bukti Mencapai 1 Kg

Leo mengatakan, setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kuta Utara kemudian bergerak menyelidiki dan mengarah pada tersangka.

Hingga akhirnya, tersangka ditangkap di Jalan Pulau Morotai, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Hasil interogasi, NDH mengaku mengambil tiga unit sepeda motor tersebut secara bersamaan dan beraksi sendirian.

Dia mengangkut sepeda motor tersebut mengunakan mobil pikap.

"Tersangka mengakui melakukan hal tersebut untuk menebus mobil milik orang tuanya yang sebelumnya digadai," kata Leo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ke 3E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Denpasar
Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Denpasar
Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Denpasar
Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Denpasar
Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Denpasar
Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Denpasar
Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Denpasar
3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

Denpasar
Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Denpasar
Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com