BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial NDH (38), ditangkap polisi karena diduga mencuri tiga unit sepeda motor di sebuah rumah kos Jalan Bedugul, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Pria asal Lingkungan Gelogor, Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ini nekat mencuri demi menebus satu unit mobil milik orangtuanya yang telah digadai.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan tiga korban, yakni Made Yoga, Kadek Marta, dan Dewa Priatna.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Naik, Sebagian Disumbang Wisatawan
Para korban masing-masing kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yakni warna coklat hitam DK 4076 UAX, warna hitam beige DK 2900 UC, dan warna merah DK 4886 UAE.
Leo menuturkan, saat pelaku beraksi, ketiga korban tengah beristirahat di kamar kosnya masing-masing.
Saat mereka bangun pada keesokan paginya, Minggu (26/6/2022), sekitar pukul 07.00 Wita, sepeda motornya sudah raib dibawa kabur pencuri.
"Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami kerugian Rp 51 juta," kata Leo dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/7/2022).
Baca juga: 3 WNA Pengedar Kokain di Bali Ditangkap, Barang Bukti Mencapai 1 Kg
Leo mengatakan, setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kuta Utara kemudian bergerak menyelidiki dan mengarah pada tersangka.
Hingga akhirnya, tersangka ditangkap di Jalan Pulau Morotai, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Hasil interogasi, NDH mengaku mengambil tiga unit sepeda motor tersebut secara bersamaan dan beraksi sendirian.
Dia mengangkut sepeda motor tersebut mengunakan mobil pikap.
"Tersangka mengakui melakukan hal tersebut untuk menebus mobil milik orang tuanya yang sebelumnya digadai," kata Leo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ke 3E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.