DENPASAR, KOMPAS.com- PNCAGP (34), anak Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata divonis rehabilitasi selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 236 gram Netto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Gede Gatot Hariawan, mengatakan, vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai I Putu Suyoga dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/8/2022).
"(Anak Ketua DPRD Badung) sudah divonis kemarin, rehab 6 bulan," kata dia saat dihubungi wartawan pada Rabu (3/8/2022).
Baca juga: 30 Ekor Penyu Hijau Diselundupkan ke Bali, 2 Orang Ditangkap
Gatot mengatakan, vonis terhadap pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim supaya terdakwa dijatuhi pidana berupa enam bulan rehabilitasi karena terbukti melanggar Pasal 127 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Gatot, vonis terhadap terdakwa ini berdasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, terdakwa terpaksa memakai ganja untuk menahan rasa sakit karena memiliki riwayat operasi medis pada bagian tempurung kepala.
Baca juga: Curi Alat Selam Senilai Rp 140 Juta, Pemandu Wisata di Bali Ditangkap Polisi
"Alasannya kan karena obat yang dikasih dokter hilang, apa namanya penghilang nyeri itu. dia kesakitan terus terapi pakai itu (ganja) dia bisa lebih lama menahan rasa sakit itu," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.