Terhadap vonis ini, Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu respons dari penasehat hukum terdakwa terkait putusan majelis hakim tersebut.
JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menempuh upaya banding atau menerima putusan hakim tersebut.
"Itu kan vonisnya konfirm dengan tuntutan jaksa. Kita melihat ininya dari mereka (penasihat hukum terdakwa) terima atau bagaimana. kalau meraka terima kita terima," kata dia.
Baca juga: Pengedar di Jayapura Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba, Polisi Sita 19 Kantong Ganja
Sebelumnya diberitakan, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Panji Nomor 27, Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Bali pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya IPSA ( terdakwa dalam berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) di Jalan Alam Sari, Kota Denpasar.
Dari tangan IPSA, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi ganja berat bersih 236 gram.
IPSA mengaku sebagai orang suruhan PNCAG dan barang terlarang tersebut merupakan milik terdakwa. Selanjutnya, polisi mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa, polisi kembali menemukan satu buah klip berisi ganja seberat 3 gram.
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, terdakwa mengakui semua barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya sendiri. Paket ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dan untuk dikonsumsi sendiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.