Sulastri mengatakan, pihaknya kali ini meminta kepada pemilik untuk menandatangani surat pernyataan. Apabila stiker BI kembali lepas, maka mereka akan diproses secara hukum sesuai Pasal 232 KUHP.
Sulastri mengatakan, para pemilik money changer ilegal ini baru bisa beroperasi kembali apabila sudah mengantongi izin dari BI.
Menurut dia, para pemilik money changer ini tidak kunjung mengurus izin ke BI bukan karena dipungut biaya atau dipersulit.
Baca juga: 2 Kawan Masa Kecil Bobol Minimarket di Bali, Kabur dari Satu Kota ke Kota Lain
Melainkan, karena mereka tidak bisa memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti harus berbadan Perseroan Terbatas (PT), karyawannya minimal lulusan Diploma 3, dan modal setoran awal Rp 250 juta.
"Modal (Rp 250 juta) itu bukan disetor ke BI tapi ke perusahannya dia juga untuk operasional," kata dia.
Sejumlah money changer yang ditertibkan ini melanggar Pasal 38 Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PB1/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.