Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 "Money Changer" Ilegal di Bali Ditertibkan

Kompas.com - 04/08/2022, 20:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menertiban 11 tempat penukaran uang atau money changer ilegal di kawasan Kuta, Badung, Bali, Kamis (4/8/2022).

Penertiban ini dilakukan dengan cara menempel stiker BI di loket kasir. Stiker tersebut berbunyi 'Penyelenggaraan Penukaran Valuta Asing di Tempat Tanpa Izin Bank Indonesia', lengkap dengan dasar hukumnya.

Selain itu, petugas Satpol PP bersama aparat desa adat setempat juga menyita papan iklan dan neon boks milik money changer ilegal tersebut.

Baca juga: Temukan 145 Money Changer Bodong di Bali, Polisi: Kami Tak Berwenang Menutup

Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Bali, Ni Putu Sulastri, mengatakan akan mengambil langkah hukum apabila kembali menemukan money changer tanpa izin tetap beroperasi.

"Ada 11 yang tidak berizin mungkin nanti yang izinnya cabut dan masih beroperasi akan ada tindakan lebih lanjut (proses hukum)," kata dia di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Bali.

Baca juga: Pria di Bali Diduga Memotret Rok Wanita dari Bawah, Polisi Tunggu Korban Lapor

Ia mengatakan, money changer nakal ini rata-rata sudah dua kali mendapat tindakan penertiban. Mereka kembali beroperasi karena stiker BI yang pernah ditempel di loket kasir sudah lepas.

Sebab ternyata, stiker itu mudah lepas dari kaca loket kasir karena kaca yang menjadi wadah untuk menempel stiker itu sudah dilumuri minyak.

"Itu stikernya susah menempel karena kacanya sudah dilumuri minyak, makanya masih ada gelombang," kata dia.

Sulastri mengatakan, pihaknya kali ini meminta kepada pemilik untuk menandatangani surat pernyataan. Apabila stiker BI kembali lepas, maka mereka akan diproses secara hukum sesuai Pasal 232 KUHP.

Sulastri mengatakan, para pemilik money changer ilegal ini baru bisa beroperasi kembali apabila sudah mengantongi izin dari BI.

Menurut dia, para pemilik money changer ini tidak kunjung mengurus izin ke BI bukan karena dipungut biaya atau dipersulit.

Baca juga: 2 Kawan Masa Kecil Bobol Minimarket di Bali, Kabur dari Satu Kota ke Kota Lain

Melainkan, karena mereka tidak bisa memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti harus berbadan Perseroan Terbatas (PT), karyawannya minimal lulusan Diploma 3, dan modal setoran awal Rp 250 juta.

"Modal (Rp 250 juta) itu bukan disetor ke BI tapi ke perusahannya dia juga untuk operasional," kata dia.

Sejumlah money changer yang ditertibkan ini melanggar Pasal 38 Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PB1/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com