Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Bisnis Video Porno Pasutri di Bali, Ternyata Pernah Libatkan Orang Lain

Kompas.com - 11/08/2022, 12:28 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - GGG (33) dan DKS (30), pasangan suami istri asal Gianyar, Bali, ditangkap karena membuat dan menjual video porno. Video itu disebarkan lewat salah satu aplikasi pesan instan, Telegram.

Polisi menemukan fakta baru dalam kasus tersebut. Pasangan suami istri itu disebut pernah melibatkan orang lain sebagai pemeran dalam video porno yang mereka buat.

Kanit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto mengatakan, pasangan suami istri itu mencari pemeran tambahan dalam video di media sosial, Twitter. Setiap orang yang ingin menjadi pemeran tambahan tak dipunguti biaya.

"Dia (tersangka GGG) nyari malam minggu siapa yang bisa (jadi pemeran) di Twitter," kata Tri Joko di Denpasar, Kamis (11/8/2022).

Video yang dibuat suami istri itu disebarkan melalui grup Telegram. Setiap orang yang ingin mendapatkan akses ke grup tersebut harus membayar sekitar Rp 200.000.

Baca juga: Fakta Suami Istri di Bali Jual Video Porno di Telegram dan Twitter, Ada 20 Konten hingga Punya 68.900 Followers

Tri menyebut, GGG mengaku mencari orang lain untuk beradegan intim dengan istrinya demi memenuhi fantasi seksual.

Selama dua tahun menjalani bisnis video porno, pasangan suami istri itu telah membuat sekitar 50 video. Dari puluhan video itu, terdapat satu video yang melibatkan orang lain.

"Video yang mereka buat di atas 50. Melibatkan (orang lain) satu kali. Orangnya sukarela, karena suaminya puas melihat istrinya main sama orang lain," kata dia.

Saat ini, polisi masih menyelidiki satu pria yang ada dalam video tersebut.

 

Tri menduga, pria itu merupakan warga luar Pulau Bali yang sengaja datang untuk terlibat dalam video porno itu.

"Orang Indonesia, tapi orang mana kita nggak tahu. Kita masih melakukan penyelidikan. Kan Twitter ini bisa dilihat siapa aja," kata dia.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali saat melakukan patroli siber di media sosial Twitter.

Saat itu, petugas mendapati salah satu akun Twitter dengan jumlah pengikut sebanyak 68.900, memuat potongan video porno yang diperankan oleh GGG dan DKS.

Baca juga: Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Pasutri itu juga membuat grup Telegram berbayar bagi orang yang ingin menonton video porno mereka. Setiap orang yang ingin bergabung harus membayar Rp 200.000.

Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka di rumahnya yang beralamat di Gianyar, Bali, pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Sampai saat ini tersangka memiliki tiga group Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, pada Rabu (10/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com