Dari hasil pemeriksaan laboratorium, enam buah cartridge pod berisi cairan tersebut memang benar mengandung ganja.
Selanjutnya, petugas menyerahkan JJB dan barang bukti ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.