Mereka juga membuat grup Telegram berbayar bagi orang yang ingin menonton video porno tersebut dengan membayar Rp 200.000 per orang.
Keduanya berhasil ditangkap pada 22 Juli lalu.
Mereka sudah menjalani bisnis jual beli video porno ini sejak tahun 2020 dan telah mendapat keuntungan Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.