DENPASAR, KOMPAS.com- Pasangan suami istri berinisial, IDR (25), dan NA (19), ditangkap polisi karena kompak menjadi pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Kota Denpasar, Bali.
Akibatnya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun karena bertindak sebagai kurir. Polisi menyita barang bukti berupa 15 plastik klip ganja berat bersih 283 gram.
Mereka mengaku terpaksa menjalani pekerjaan terlarang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Usai Dipakai di G20 Bali, 53 Bus Listrik Akan Dioperasikan di Surabaya dan Bandung
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua pelaku menjadi kurir narkotika jenis ganja kurang lebih satu tahun.
"Jadi suaminya lulusan SMA, dan yang perempuan lulusan SD. Keduanya dikarenakan situasi ekonomi makanya jadi kurir (ganja)," kata Bambang di Mapolresta Denpasar pada Senin (29/8/2022).
Bambang mengatakan, pasangan suami istri ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di Jalan Pemuda, Renon, Denpasar, Bali, pada awal Agustus 2022.
Baca juga: Bebas Usai Dapat Remisi HUT Ke-77 RI, Spesialis Curanmor di Bali Kembali Ditangkap
Dalam kasus ini, mereka hanya bertindak sebagai kurir. Modus yang digunakan sistem tempel, yakni peredaran tanpa tatap muka antara bandar, kurir dan pembeli.
"Untuk mereka mendapatkan ganja masih kita lidik. Dia hanya sebagai kurir lah kurang lebih," kata dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 29 Agustus 2022