Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam bulan yang sama, lanjut Bambang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 26 orang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kasus tersebut yakni ganja seberat 1.303,72 gram, sabu 170,85 gram, ekstasi 10 butir, dan tembakau gorila 29,88 gram.
Hasil tangkapan itu diklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 jiwa dari bahaya narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.