Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam bulan yang sama, lanjut Bambang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 26 orang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kasus tersebut yakni ganja seberat 1.303,72 gram, sabu 170,85 gram, ekstasi 10 butir, dan tembakau gorila 29,88 gram.
Hasil tangkapan itu diklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 jiwa dari bahaya narkotika.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang