DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi berhasil menangkap perampok yang menodongkan senjata tajam dan mengikat penjaga minimarket di Jalan Teuku Umar Nomor 48, Denpasar, Bali, pada Selasa (30/8/2022) pagi.
Pelaku yang berinisial RS (25), ternyata merupakan mantan karyawan di minimarket tersebut.
Dia ditangkap polisi di Jalan Kartika, Dauh Puri, Denpasar, saat hendak kabur ke kampung halamannya di Bengkulu, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Perampok di Bali Beraksi Pagi Hari, Todongkan Senjata dan Ikat Penjaga Minimarket
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan menganalisis rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang ternyata pernah menjadi karyawan di minimarket tersebut sejak tahun 2017 hingga 2019.
Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melakukan perlawanan.
"Pelaku diberikan tindakan tegas oleh petugas di lapangan karena berusaha melarikan diri dan melawan," kata Bambang kepada wartawan pada Jumat (2/9/2022).
Baca juga: WNA Australia di Bali Kehabisan Uang, Menumpang di Rumah Warga hingga Dilaporkan
Bambang menuturkan, kronologi perampokan ini berawal ketika korban NMRP (26), datang ke minimarket tersebut untuk bekerja pada pukul 06.30 Wita.
Dia lalu membuka pintu minimarket dan langsung menuju kasir untuk bersiap-siap.
Baca juga: Wacana Kenaikan Harga BBM, Kapolda: Sebaiknya Tidak Demo, di Bali Sedang Ada Event Besar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.